DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021 digelar melalui video conference, pada Jumat (25/6/2021).
Rapat ini digelar berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Daerah.
Hal ini juga sesuai dengan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kali ini ada 3 agenda yang menjadi pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, yakni Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus Pengawasan tindak lanjut LHP BPK.
"Rapat ini sah satunya Nota penjelasan Wali Kota terkait APBD 2020, jadi ada 3 agenda utama," katanya.
Lanjut Budiono, terkait Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) yang menjadi fokus DPRD Kota Balikpapan juga menjadi pembahasan kali ini.
"Sudah saya ketok untuk perubahan Perdanya hari ini," kata Ketua Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Budiono usai pelaksanaan rapat.
Pada rapat kali ini juga diikuti dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan. (Advertorial)