DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal terlaksana tahun ini. Setelah sempat diundur, melalui perundingan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah disepakati bersama Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Kami di Komisi II setuju atas usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 untuk dilaksanakan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia, dihubungi via pesan whatsapp, Rabu (15/4/2020).
Sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 dimulai, Doli mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu. (tim redaksi Diksi)