DPR RI Beberkan Sejumlah Barang Merah yang Kena PPN 12%, Mulai Berlaku 2025

DIKSI.CO – Sejumlah barang yang tergolong mewah akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tahun depan.

Barang-barang tersebut berupa mobil mewah, apartemen mewah hingga rumah mewah.

Hal itu disampaikan wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco, Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menjelaskan, barang mewah yang diusulkan kena PPN 12% ialah golongan barang yang telah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“PPN 12% itu barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM. Jadi masyarakat kelas atas lah yang mempunyai kemampuan beli barang mewah itu,” ujar Misbakhun.

Adapun barang yang dikenakan PPnBM antara lain sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button