DIKSI.CO - Komisi II DPR RI dengan KPU akan menggelar rapat konsultasi Selasa (10/9/2024) besok.
Rapat tersebut membahas kemungkinan wilayah dengan calon tunggal dimenangkan kotak kosong di Pilkada 2024.
Disampaikan anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, ada tiga opsi yang dipertimbangkan dalam rapat esok.
Opsi pertama, Pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon.
Opsi kedua, Pilkada dipercepat dua tahun ke depan.
Sementara opsi ketiga, selama lima tahun, daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
"Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan," ujar Mardani.
Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
"Kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi," ujar Afif, beberapa waktu yang lalu.
Sebagai informasi, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Rinciannya, 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. (*)