DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Penerima Vaksin Sinovac Covid-19 mendapatkan jatah sebanyak 2 dosis suntikan yang wajib diberi rentang waktu selama 14 hari.
Diketahui hingga saat ini vaksinasi sudah memasuki tahap kedua diperuntukan kepada pejabat, pedagang pasar, hingga jasa pelayanan publik, dan masih terus dijalankan hingga ditargetkan untuk lansia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan jika ada yang berhalangan ketika akan menerima vaksin kedua karena sedang keluar kota, maka boleh dimundurkan waktunya, namun jika lama di luar kota maka harus melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan di daerah setempat.
"Boleh lebih dari 14 hari tetapi jangan terlalu lama ya. Jadi kalau lama misalnya akan berbulan-bulan di luar kota sebaiknya vaksinasi di tempat tujuan saja," kata Dio panggilan sapaannya.
Pada surat undangan penerima vaksin juga disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah bagi yang tidak terkonfrimasi positif, atau penyintas yang telah lebih dari 3 bulan dan telah dinyatakan sembuh.