Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang dinanti-nanti menjelang Hari Raya Idul Fitri.Terkait hal itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani...
DIKSI.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang dinanti-nanti menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain mendesak perusahaan untuk segera membayarkan THR kepada karyawannya.
Ia menegaskan akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan pembayaran THR.
Ia mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, untuk melaporkan perusahaannya ke dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.
“Setiap tahun, pemerintah sudah jelas mengeluarkan aturan teknis tentang THR, termasuk siapa saja yang berhak menerima, kapan harus dibayarkan, dan berapa besarannya. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Selain itu, sanksi administratif juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Sani menambahkan bahwa THR menjadi hal yang sangat dinanti oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari raya.
Ia mengaku geram apabila ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut, terutama jika mayoritas pekerjanya beragama Islam dan bersiap menyambut Idul Fitri.
“Saya minta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Jangan ada perusahaan yang melawan aturan negara,” tegasnya.
Sebagai informasi, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, aturan teknis mengenai pemberian THR tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (*)