DIKSI.CO - Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Perda tersebut diketahui telah disahkan pada Desember 2024 lalu.
Salah satu fokus utama Perda Trantibum adalah menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, seperti pom mini dan penjualan eceran.
Namun, hingga saat ini, eksekusi Perda tersebut belum berjalan karena masih menunggu pencatatan resmi dalam lembaran daerah.
Terkait hal itu, Ahmad Vanandza mendorong Pemkot untuk segera merealisasikan penegakan aturan Perda tersebut.
Pasalnya, praktik penjualan BBM ilegal dinilai meresahkan masyarakat.
“Kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan jika memang dianggap meresahkan masyarakat,” ujar Vanandza.
Kendati demikian, ia juga meminta agar kajian teknis dan evaluasi mendalam dilakukan sebelum aturan ini diterapkan.
Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat akan BBM yang saat ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh keberadaan SPBU resmi.
Ia menegaskan, jika penertiban pom mini benar-benar dilakukan, Pemkot harus terlebih dahulu menyiapkan solusi agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.
Salah satunya adalah dengan memperluas ketersediaan SPBU resmi di seluruh wilayah Samarinda.
Politisi PDIP ini menyebut, hingga saat ini, DPRD masih menunggu langkah konkret dari Pemkot dalam menerapkan Perda Trantibum ini.
Ia berharap, kebijakan ini akan seimbang antara menegakkan ketertiban dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM dengan harga terjangkau dan akses yang mudah.
“Kalau memang harus dihilangkan, Pemkot harus memastikan SPBU lain tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (advertorial)