DIKSI.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, yang terjadi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (6/8/2021) malam lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang kurir yang ditugaskan untuk meletakkan sabu di pinggir jalan tersebut. Diketahui kurir itu seorang pemuda berinisial AW (25) yang diupah Rp250 ribu setiap pengiriman.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi menyampaikan, pemuda 25 tahun yang kini telah ditahan itu mengaku hanya ditugaskan oleh kenalannya berinisial IR.
IR pun diketahui merupakan seorang wanita, dan kini masih buronan polisi. Perwira polisi yang akrab disapa Pur itu turut mengatakan, bahwa cara transaksi yang dilakukan AW ini merupakan sistem hilang jejak.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi warga, bahwa dibilangan jalan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kemudian kami tidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya Rabu (11/8/2021) siang tadi.
Berangkat dari informasi warga, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung menurunkan sejumlah anggota berpakaian preman di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Benar saja, saat polisi melakukan pemantauan, mendapati AW yang tengah mengendarai motor berhenti dipinggir jalan. Yang kemudian menaruh sebuah bungkus makanan ringan.
Melihat gelagat itu, polisi langsung bergerak dan berhasil membekuk AW tanpa perlawanan. Saat digeledah ditemukan dua poket sabu seberat 28,6 gram di kantong jaketnya.
"Kemudian kami periksa kemasan kacang itu isinya juga sabu seberat 28,6 gram. Dari pengakuannya, dia adalah kurir, disuruh untuk mengantarkan sabu itu ke beberapa tempat," terangnya.
Usai meringkus AW, polisi sempat mencoba menunggu orang yang akan mengambil sabu itu dipinggir jalan. Namun hingga berapa lama memantau, pembeli sabu tak kunjung datang.
Alhasil, pengembangan untuk menangkap si pembeli gagal dilakukan. Kendati demikian, petugas tetap meminta AW untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
"Ternyata tersangka ini masih ada menyimpan banyak sabu di rumahnya, hasil titipan dari pelaku IR. Di rumahnya kami berhasil geledah dan aman sekitar 8 poket sabu. Sehingga total barang buktinya ada seberat 82,5 gram, 11 poket," bebernya.
Selanjutnya AW di bawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, AW mengaku hanya diupah oleh IR sebesar Rp250 ribu setiap kali ada pemesanan.
"Tak pernah transaksi tatap muka, hanya ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli, barulah AW ini bergerak mengantar," jelasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu berinisial IR. Yang kini juga telah masuk salam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan AW ini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)