Selanjutnya AW di bawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, AW mengaku hanya diupah oleh IR sebesar Rp250 ribu setiap kali ada pemesanan.
"Tak pernah transaksi tatap muka, hanya ambil barang punya IR lalu disimpan. Ketika ada pembeli, barulah AW ini bergerak mengantar," jelasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemilik sabu berinisial IR. Yang kini juga telah masuk salam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan AW ini dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)