DIKSI.CO, SAMARINDA - Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, yang terjadi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (6/8/2021) malam lalu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang kurir yang ditugaskan untuk meletakkan sabu di pinggir jalan tersebut. Diketahui kurir itu seorang pemuda berinisial AW (25) yang diupah Rp250 ribu setiap pengiriman.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda AKP Rido Dolly Kristian, melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi menyampaikan, pemuda 25 tahun yang kini telah ditahan itu mengaku hanya ditugaskan oleh kenalannya berinisial IR.
IR pun diketahui merupakan seorang wanita, dan kini masih buronan polisi. Perwira polisi yang akrab disapa Pur itu turut mengatakan, bahwa cara transaksi yang dilakukan AW ini merupakan sistem hilang jejak.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi warga, bahwa dibilangan jalan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kemudian kami tidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ungkapnya Rabu (11/8/2021) siang tadi.
Berangkat dari informasi warga, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung menurunkan sejumlah anggota berpakaian preman di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.