DIKSI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sekitar Apotek K24, Jalan KS Tubun, pada Kamis (16/1/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah jukir tersebut dilaporkan memaksa pelanggan untuk membayar biaya parkir meskipun sudah dilarang oleh pihak manajemen apotek.
Elmi Yanti (44), wakil pemilik Apotek K24, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta jukir tersebut untuk tidak mengelola parkir di area apotek.
“Kami sudah melarang dia. Pelanggan kami harus merasa nyaman saat datang ke apotek bukan malah dipaksa membayar parkir. Kalau mau narik parkir, silakan di area lain yang memang bukan wilayah kami,” ujar Elmi.
Menurut Elmi, upaya persuasif sempat dilakukan tetapi bukannya kooperatif jukir tersebut malah bersikap agresif hingga masuk ke dalam apotek.
"Dia memaksa naik ke lantai tiga untuk menemui saya. Bahkan gedor-gedor kamar saya. Itu sudah keterlaluan,” ucapnya.
Dishub Samarinda langsung turun tangan setelah menerima laporan dari pihak Apotek K24. Koordinator Parkir Dishub, Duri, menegaskan bahwa tindakan jukir liar ini melanggar aturan tata kelola perparkiran.
“Kalau tidak ada izin dari Dishub, memungut retribusi parkir itu ilegal. Apalagi ini berada di jalan sempit. Untuk sementara, kami hentikan semua aktivitas parkir di sini,” jelasnya.
Sebagai solusi sementara, pelanggan Apotek K24 kini dapat memarkirkan kendaraan mereka secara gratis di area dalam apotek.
"Kami memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
(tim redaksi)