IMG-LOGO
Home Daerah Dishub Samarinda Buka Suara Soal Angkot Tua yang Masih Beroperasi
daerah | Umum

Dishub Samarinda Buka Suara Soal Angkot Tua yang Masih Beroperasi

oleh Alamin - 15 April 2025 17:54 WITA

Dishub Samarinda Buka Suara Soal Angkot Tua yang Masih Beroperasi

Angkutan kota (Angkot) belum lama ini mengalami rem blong di kawasan Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama.Insiden itu jadi perhatian publik, pasalnya...

IMG
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Ayatullah Khumaini/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Angkutan kota (Angkot) belum lama ini mengalami rem blong di kawasan Gunung Manggah, Kelurahan Sungai Dama.

Insiden itu jadi perhatian publik, pasalnya bukan semata karena jumlah korban, tapi karena kejadian ini memperlihatkan wajah suram sistem transportasi publik di Samarinda.

Banyak angkot di Samarinda yang tak terawat, dan nyaris tak ada perbaikan signifikan dari tahun ke tahun.

Meski telah lama jadi keluhan masyarakat, kondisi angkot seakan luput dari perhatian serius.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Ayatullah Khumaini, secara terbuka mengakui bahwa mayoritas angkot yang masih beroperasi saat ini tidak lagi layak secara teknis maupun administratif.

“Kalau bicara layak jalan, sebenarnya sebagian besar sudah enggak. Tapi mereka masih beroperasi. KIR-nya juga sudah banyak yang mati,” ungkap Ayatullah.

Ia menyebut ada sekitar 222 angkot berdasarkan trayek namun banyak yang datanya tidak lagi aktif karena tak memenuhi syarat keselamatan.

Wacana peremajaan angkutan atau pengadaan transportasi massal sebenarnya sudah bergulir.

Namun, progresnya lambat.

“Mungkin 2026 baru bisa diajukan, itu pun kalau semua standar bisa terpenuhi. Kita ingin sistem transportasi yang memperhatikan SDM dan keselamatan,” katanya.

Menurut aturan, usia maksimal kendaraan angkot adalah 10 tahun. Namun kenyataannya, banyak unit yang jauh melampaui batas ini dan meski secara teori KIR bisa diperpanjang ada persyaratan teknis ketat dari sistem rem hingga kondisi ban yang sulit dipenuhi oleh banyak pengusaha.

“Kita tidak bisa asal perpanjang KIR. Standar uji kelayakan itu bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. (*)

Berita terkait