DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (2/11/2020), tim kuasa hukum calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi membuat laporan pengaduan atas konten berita channel YouTube bernama Berita Asik ke Mapolresta Samarinda.
Channel YouTube tersebut diduga melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik pasal 28.
Dijelaskan Andi Asran Siri, Kuasa Hukum Andi Harun, bahwa dalam channel tersebut berisi empat link yang dibuat, diedit dan disebarluaskan dengan tujuan mencemarkan nama baik, fitnah, serta ujaran kebencian.
"Karena di dalam berita tersebut seakan-akan Andi Harun dalam hal ini pernah jadi tersangka dari sebuah kasus di tahun 2006," ujar Andi Asran Siri kepada awak media, Senin (2/11/2020).
Ia menegaskan, kliennya yakni Andi Harun tidak pernah tersandung masalah hukum dalam kasus apapun, terlebih sampai menjadi tersangka.
"Baik pidana umum, pidana khusus, atau apapun," tegasnya.