DIKSI.CO, TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mensosialisasikan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Hal itu sebagai imbauan kepada masyarakat untuk melakukukan perekaman dan pembuatan E-KTP menjelang Pilkada Tahun 2020, serta memberikan pelayanan secara online.
Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto mengatakan, bahwa sudah melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan dari pihak KPU pun mensosialisaikan juga untuk mengimbau kepada warga untuk melakukan perekaman untuk pembuatan E-KTP di Disdukcapil maupun di kantor Kecamatan.
“Kami sendiri, itu semua kita lakukan langsung kelapangan jemput bola langsung perekaman dilapangan secara bergilir, jadi hampir setiap hari tidak ada putus-putusnya apalagi menjelang Pilkada ini kita melakukan perekaman secara masif,” kata Iryanto kepada DIKSI.CO.
Ia menyatakan, untuk membantu masyarakat yang kesulitan untuk datang ke Disdukcapil maupun ke Kecamatan, pihaknya akan berkeliling ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kukar hingga ke desa-desa, yang pelaksanaannya sudah terjadwal untuk mesosialisasikan kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan rekaman.
Iryanto menegaskan, agar masyarakat mengurus dokumen kependudukannya seperti, KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian kalau keluarganya ada yang meninggal untuk segera melaporkan ke Disdukcapil, yang saat ini bisa dilakukan secara online.
“Kalau bisa untuk Akta pencatatan sipil seperti, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian itu sebaiknya lewat online saja dengan menggunakan handphone anda juga bisa, karena ada menu layanan onlinenya,” ujarnya.
Ada yang menarik kata Iryanto, pada layanan tersebut terdapat menu pelayanan cetak E-KTP secara online, yang artinya masyarakat yang sudah punya E-KTP tetapi hilang ataupun rusak dan berganti data bisa diurus secara online.
Ia mengimbau, kepada masyarakat agar perduli dengan dokumen kependudukannya dan jangan sampai mengurus dokumen pada saat ada perlunya dan hal yang mendesak, misalnya seperti Akta Kematian, kalau ada keluarga yang meninggal agar keluarganya segera mengurus. (advertorial)