Senin, 25 November 2024

Disdikbud Samarinda Larang Anak Bawa Motor ke Sekolah sebagai Upaya Tingkatkan Keselamatan

Koresponden:
Alamin
Jumat, 17 November 2023 23:0

Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Nomor: 100.4.4/12377/100.01.

Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin, menekankan bahwa aturan ini tidak hanya sebuah kebijakan semata, melainkan langkah konkret untuk menjaga keselamatan anak-anak.

"Undang-undang berlalu lintas melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudikan kendaraan, dan aturan ini adalah bentuk perlindungan bagi mereka di jalan raya," ujar Asli Nuryadin, Jumat (17/11/2023).

Dengan adanya surat edaran ini, ia berharap peran aktif dari orang tua untuk mengawasi anak agar aturan itu dapat berjalan dengan baik.

"Kami ingin memastikan agar setiap orang tua mendapatkan pemahaman yang sama terkait larangan ini. Kita harus bersama-sama merancang solusi agar pemikiran kita sejalan," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan berencana untuk mengumpulkan perwakilan dari orang tua untuk memastikan keselarasan dalam menjalankan aturan ini.

Sebelumnya, upaya serupa telah dilakukan dengan penguatan melalui sosialisasi bersama kepolisian.

"Orang tua memiliki peran kunci dalam mencegah anak-anak membawa kendaraan. Jika orang tua tidak mengizinkan, anak tidak akan dapat mengemudikan kendaraan," ucapnya.

Ia berharap bahwa sosialisasi ini dapat mencapai masyarakat sekitar dan mendorong mereka untuk tidak memberikan peluang kepada anak-anak membawa motor ke sekolah. (Adv)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews