Dirjen Pajak Hormati Proses Hukum yang Menjerat Mantan Kakanwil Pajak Jakarta

DIKSI.CO –  Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia diduga menerima  gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.

Penetapan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi merupakan pengembangan dari proses hukum terhadap YD pada 2020.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut tersangka Haniv sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak 2019.

“HNV sudah tidak aktif bekerja di DJP sejak tanggal 18 Januari 2019,” ungkapnya.

Ditjen Pajak juga menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK.

Hal itu disampaikan irektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal,” ucapnya.

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang ke beberapa pihak.

Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button