Jumat, 22 November 2024

Diminta Legowo, Akademi Unmul Nilai Edi Damansyah Tak Bisa Lagi Maju di Pilkada Kukar 2024

Koresponden:
Alamin
Kamis, 2 Maret 2023 19:23

Herdiansyah Hamzah alias Castro, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Selasa (17/11/2020)/Ist

DIKSI.CO -  Tak lama usai terbitnya rilis Kuasa Hukum Pemohon Edi Damansyah perihal masih bisanya Edi Damansyah maju untuk Bupati Kukar di 2024, respon juga diberikan pihak akademisi dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon Edi Damansyah menyampaikan rilis terkait anggapan bahwa Edi Damansyah tak bisa maju lagi pada Pilkada Kukar 2024. 

Dijelaskan, bahwa Edi Damansyah masih bisa maju sebagai Bupati Kukar di 2024 dengan beberapa dasar argumentasi. 

Berlanjut, Castro justru beranggapan bahwa hal; itu kontra produktif. 

Ia meminta untuk melihat lagi pada PUTUSAN MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait dengan permohonan yang diajukan pihak Edi Damansyah ke MK. 

Dijelaskan Castro bahwa pada halaman 49 dan 50 putusan MK itu, telah dijelaskan jelas bahwa tak ada perbedaan antara menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. 

"Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," demikian redaksi dalam putusan MK bernomor 2/PUU-XXI/2023. 

Redaksi di putusan MK itulah yang kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Castro.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews