Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2017, Jafar didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dengan cara pungutan liar dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Ia kemudian dituntut pidana penjara selama 15 tahun penjara. Namun oleh Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Edy Toto Purba SH MH memutus bebas terdakwa Jafar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan Kasasi, yang akhirnya membuat Jafar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara. (*)