Menyatakan terpidana Jafar Abdul Gaffar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Kesatu dan Kedua.
Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan.
Memerintahkan terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan.
Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Mengenai barang bukti berupa dokumen-dokumen dan aset berupa kendaraan dan tanah dikembalikan dari mana barang tersebut disita. Di antaranya dikembalikan kepada Koperasi TKBM Samudera Sejahtera (Komura) dan kepada terpidana.
Hingga berita ini diturunkan, Jafar belum bisa dikonfirmasi. Namun Penasehat Hukumnya sempat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda tengah mengurus untuk mengeluarkan kliennya dari Lapas Samarinda. Sayangnya ia belum bisa memberikan komentar.