Sabtu, 23 November 2024

Dijatuhi Hukuman Penjara 12 Tahun, Jafar Abdul Gafar Ketua Komura Samarinda Bebas

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 16 April 2020 15:25

Ketua Komura Samarinda, Jafar Abdul Gafar/ beritahukum.com

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komura Samarinda, Jafar Abdul Gaffar akhirnya bebas setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim Peninjaun Kembali (PK) pada sidang yang digelar, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Jafar Abdul gafar dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Kasasi Dr Artijo Alkostar SH LL M, Kamis (19/4/2018). 

Kasus nomor register 109 PK/Pid.Sus/2020 disidangkan Hakim P1 Dr Gazalba Saleh SH MH, Hakim P2 Dr H Eddy Army SH MH, Hakim P3 Dr Andi Samsan Nganro SH MH dengan Panitera Pengganti Prasetio Nugroho SH M Kn.

Turunnya putusan ini dibenarkan Abdul Rahman Karim, Hakim Juru Bicara Pengadilan Samarinda saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya.

“Benar, permohonan PK atas nama terpidana Jafar Abdul Gaffar udah turun,” katanya, Kamis (16/4/2020).

Ia menjelaskan, permohonan PK dibacakan hari Rabu 15 April 2020.  Dalam kutipan amarnya disebutkan :

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews