Langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat pembahasan kedua bersama Gakkumdu.
"Secepatnya akan kita sampaikan. Besok kita akan melakukan rapat pembahasan kedua dulu," ucapnya.
Abdul Muin menegaskan, sanksi pidana menanti jika dalam perkembangan kasus ditemukan pelanggaran sesuai Undang-Undang (UU) Pilkada pasal 184 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah.
"Pidana penjara paling singkat 36 bulan," tegasnya.
Diwawancara terpisah, Parawansa membenarkan bahwa kehadiran dirinya dan Markus Tallo dalam rangka klarifikasi dugaan pencatutan nama syarat dukungan.
"Ada dugaan pelanggaran Pemilu. Tentunya jangan sampai ada penyelanggara Pemilu yang gak netral pada pemilu in. Kalau pernah masuk kita keluarkan semua. Dan meraka buat surat pernyataan," terang Anca sapaanya.
Anca mengaku, tidak mengetahui nama yang bersangkutan masuk dalam daftar syarat dukungan dirinya dan Markus Tallo.
"Itu yang kami gak tahu. Namanya data ribuan ga bisa dicek satu-satu," ucapnya.
Ditanya terkait langkah selanjutnya, Anca enggan berkomentar banyak.
"Berjalan saja," singakatnya.