Jumat, 22 November 2024

Dianggap Punya Urgensi dengan Adanya IKN Nusantara, DPRD Kaltim Inisiasi Dua Raperda

Koresponden:
Alamin
Jumat, 20 Januari 2023 14:43

MENJELASKAN: Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim/DIKSI.CO

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap memiliki urgensi dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.

Dua Raperda tersebu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.

Dua Raperda itu yakni Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan secara khusus mengenai dua Raperda itu.

Ia menjelaskan, Raperda itu sebagai upaya perencanaan penggunaan bahasa yang perlu dilakukan, agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Sejak 2022 lalu, ucapnya,  pihaknya telah membahas Raperda inisiatif tersebut.

Segala kendala kini telah diselesaikan hingga nantinya akhir Januari 2023, Bapemperda akan mempercepat untuk segera membentuk pansus.

Lebih lanjut dijelaskannya, Raperda inisiatif tersebut kini telah disusun agar dalam tiga bulan ke depan telah bisa disahkan.

"Bicara urgensinya, sangat penting sekali. Ini bicara konteks sekarang, terutama di kalangan anak muda. Jika bicara IKN urgensinya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga," jelasnya.

Salehuddin melanjutkan, Bapemperda Kaltim membuat perda lantaran dari sisi penutur bahasa daerah mulai ada penurunan.

Ada sebab banyak penutur yang meninggal dunia hingga bahasa daerah tak banyak yang mewarisi.

"Di beberapa daerah juga tidak ada semacam ruang secara formal untuk dibangkitkan kembali," ungkap Politisi Partai Golkar ini.

Melalui perda ini, pihaknya ingin ada ruang pendidikan atau disekolah pada tingkat SD hingga SMA untuk diberi pemahaman soal kearifan lokal, utamanya bahasa daerah.

"Sampai sekarang di Kaltim ada 9 bahasa daerah. Itu yang teridentifikasi masih eksis, selebihnya ada beberapa yang harus kita gali lagi, karena memang sebagian besar itu punah," tukasnya.

Pansus sendiri nantinya agar berkoordinasi dengan Kantor Bahasa Kaltim, dan bisa melibatkan sejumlah akademisi yang mumpuni di bidang kebahasaan.

"Bahasa daerah itu akan menjadi bagian tidak terpisahkan bagi aktivitas kita sehari-hari, terutama dalam lingkup kecil, supaya bahasa Indonesia dan bahasa daerah tetap lestari," pungkasnya.

Sedangkan, terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Salehuddin menjelaskan, penting untuk dibuatkan payung hukum daerah.

Terutama terkait Ibu kota negara akan berpindah ke Benua Etam, sehingga perlu adanya upaya penguatan dan pendidikan, yang akan memupuk rasa persatuan dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pendidikan juga harus fokus pada pemahaman dan pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan agar dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari- hari," pungkasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews