DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dianggap memiliki urgensi dengan hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kaltim.
Dua Raperda tersebu telah disampaikan dalam Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.
Dua Raperda itu yakni Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Salehuddin, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan secara khusus mengenai dua Raperda itu.
Ia menjelaskan, Raperda itu sebagai upaya perencanaan penggunaan bahasa yang perlu dilakukan, agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Sejak 2022 lalu, ucapnya, pihaknya telah membahas Raperda inisiatif tersebut.
Segala kendala kini telah diselesaikan hingga nantinya akhir Januari 2023, Bapemperda akan mempercepat untuk segera membentuk pansus.