DIKSI.CO, KUTIM – Seorang ayah berinisial AM (58) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus berhadapan dengan petugas setelah terbukti melakukan aksi rudapaksa kepada anak kandungnya hingga hamil tiga bulan.
Perilaku bejat AM itu dilakukan sejak 2019 lalu hingga Oktober 2022, kemarin.
Setiap melampiaskan nafsunya AM selalu memberikan ancaman kepada sang anak hingga akhirnya ia pun berhasil menggagahi buah hatinya itu di salah satu kamar di kediaman mereka di Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
“Jadi awal awal persetubuhan itu dilakukan saat korban masih berusia 14 tahun, dan terakhir dilakukan pada 25 Oktober 2022,” Kasi Humas Polres Kutim AKP Totok Pujo, Selasa (21/11/2022).
Lanjut dijelaskan Totok, ancaman yang diberikan pelaku yakni korban akan dibunuh jika tak mengikuti keinginannya, serta tak akan diberikan uang saku sekolah.
“Pelaku mengancam korban dengan berkata akan membunuh dan tidak akan diberikan uang jajan untuk sekolah,” terangnya.
Diketahui perbuatan AM terungkap, usai korban menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sekolahnya.