DIKSI.CO, NUNUKAN – Dengan iming-iming mendapat upah besar, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Sulawesi Tengah (Sulteng) nekat berlayar ke Nunukan, Kalimantan Utara untuk menjemput paketan narkoba.
Namun bukannya untung didapat, IRT bernama SA (42) itu justru harus berakhir di dalam kurungan sel Polres Nunukan.
Sebabnya petugas berhasil mengamankan paketan narkoba jenis sabu dengan total berat 1,3 Kg dari tangan SA yang diamankan pada Sabtu (20/1/2023) lalu.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, pengungkapan itu berhasil setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah penyelidikan, SA kemudian berhasil dibekuk tepat di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kepada petugas, SA mengaku kalau sabu 1,3 Kg itu didapat dari orang yang tak dikenal. Rencananya kristal putih itu akan kembali di bawa dan diselundupkan untuk diedarkan di Sulawesi Selatan.
“Personel Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA di hotel tersebut. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus besar sabu di korset perutnya dan satu bungkus besar yang berisi tujuh bungkus kecil sabu di korset celananya,” kata Siswati, Kamis (25/1/2024).
SA mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya yang juga IRT, berinisial IR (40), warga Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keduanya berangkat bersama dari Pare-pare, Sulawesi Selatan, ke Nunukan dengan kapal laut untuk menjemput sabu dari seseorang yang tidak dikenal.
“SA hanya bertugas menemani dan membawa sabu, sedangkan IR yang berkomunikasi dengan bandar. IR juga yang mengatur pergerakan mereka,” ujar Siswati.
Namun, saat polisi menggerebek hotel, IR tidak ada di sana. Ia dikabarkan pergi untuk membeli tiket kapal laut.
Polisi kemudian mencari IR di agen-agen kapal, tetapi tidak berhasil menemukannya.
“IR sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” tutur Siswati.
SA kini ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (tim redaksi)