DIKSI.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus dugaan suap dilingkungan Pemkab Kutim anggaran 2019-2020, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (5/9/2020) sore kemarin.
Persidangan ini kembali menghadirkan dua terdakwa pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim. Diketahui keduanya telah melakukan tindak pidana gratifikasi ke sejumlah pejabat tinggi di Kutim, agar mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur.
Kali ini sidang lanjutan dipimpin Agung Sulistiyono dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Agendanya masih pemeriksaan keterangan saksi.
Mereka itu ialah Ismunandar Mantan Bupati Kutim, Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mejelis Hakim langsung melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Saksi Musyafa yang kala itu berperan sangat penting dalam partik kasus suap tersebut.
Musyafa mengawali keterangannya terkait asal muasal suap itu bisa terjadi. Yakni berawal ketika sang Bupati meminta kepada dirinya untuk mencarikan uang dengan jumlah besar pada medio Mei lalu.
Uang itu nantinya akan digunakan sebagai modal Ismunandar yang berencana akan kembali berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Beliau bilang ke saya ada memiliki tanggungan, jadi saya diminta untuk mencari (uang) biar bisa membayar tanggungan itu," ucap Musyafa dalam persidangan.
Sumber uang yang dimaksud, rupanya berasal dari para rekanan swasta. Mereka yang akan dimintai uang. Nantinya mendapatkan imbalan sejumlah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur. Rekanan swasta yang dihubungi Musyafa kala itu ialah Aditya Maharani Yuono Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.
"Saya minta ibu Aditya supaya bisa bantu pak Ismu (Ismunandar) menyelesaikan tanggungannya. Dan ibu Aditya bersedia, yang mulia," terangnya.
Usai percakapan itu, Musyafa lantas memerintahkan terdakwa Aditya Maharani untuk bertatap muka secara langsung kepada Ismunandar.
Dari pertemuan itu lah, Aditya Maharani nantinya akan mendapatkan enam paket pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim yang totalnya senilai Rp 15 miliar.
Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar. Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp9,6 miliar.
Kemudian, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp5,1 miliar, terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangata senilai Rp1,9 miliar.
"Setelah itu, ibu Aditya mengirimkan uang Rp5 miliar. Kemudian saya yang beritahu ibu Aditya kalau dia dapat proyek pengerjaan itu," sambungnya.
Pada 7 Juni 2019, Aditya yang menggarap enam proyek akhirnya mendapatkan termin pencairan. Kala itu Ismunandar kembali menghubungi Musyafa untuk meminta sejumlah uang, yang disebutnya sebagai biaya operasional. Uang yang dipungut itu berasal dari rekanan swasta yang sudah mendapatkan proyek pekerjaan.
"Pak Ismu memerintahkan saya, untuk menyediakan uang Rp650 juta. Kemudian saya kembali hubungi ibu Aditya untuk memenuhi permintaan pak Ismu," ucapnya.
Permintaan Ismunandar baru bisa dipenuhi Aditya Maharani pada 12 Juni 2020. Dengan baru bisa menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 550 juta. Uang tersebut ditransfer ke Suriansyah Kepala BPKAD melalui stafnya. Uang yang telah diterima, selanjutnya diserahkan Suriansyah kepada Bupati.
"Sisa uang RP100 juta, kemudian ditransfer ke ajudan pak Ismu," imbuhnya.
Selanjutnya, Musyafa dimintai keterangannya keterkaitan kesaksian penyuapan yang dilakukan terdakwa Deki Aryanto Direktur CV Nulaza Karya. 11 Juni 2020, Musyafa mengaku menghubungi Deki untuk dapat memberikan sejumlah uang kepada Ismunandar yang akan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati.
"Saya bilang, dinda tolong bantu-bantu bapak (Ismunandar) mau maju di Pilkada, ya semampu saja lah," ucap Musyafa.
Deki yang menyanggupi permintaan Musyafa, kemudian memberikan uang sebesar Rp2 milar. Uang itu diambil melalui staf rumah jabatan Bupati. Usai mendpat uang yang diminta, Musyafa kemudian bertolak ke Samarinda untuk menyetorkan uang tersebut ke dalam rekening miliknya.
Lanjut Musyafa menyebutkan, bahwa Deki kala itu telah mendapatkan proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Pendidikan Pemkab Kutim dengan total senilai Rp45 miliar.
Dari November 2019 hingga Mei 2020, sedikitnya Musyafa telah menerima uang sebesar Rp3,1 miliar dari Deki. Uang yang diberikan itu sesuai permintaan dari Ismunandar.
"Uangnya semua diberikan melalui staf pak Ismu di rumah jabatan dan supirnya. Baru diberikan ke saya," katanya.
Musyafa kembali dimintai keterangannya terkait pembelian mobil mewah teruntuk istrinya, yakni Encer UR Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutim. Kejadian itu tepatnya pada 19 Juni 2020, Musyafa menerima panggilan telepon dari istri atasannya tersebut. Encek meminta Musyafa untuk membayarkan mobil yang baru saja dipesannya seharga Rp500 juta.
"Saya diminta hubungi pihak dealer. Saya bilang 'siap bu'. Kemudian saya janjikan mobil langsung dilunasi sebanyak tiga kali pembayaran," ucapnya.
Oleh Majelis Hakim, Musyafa selanjutnya dimintai keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan di setiap SKPD. Pemkab Kutim yang memiliki anggaran sebesar Rp2 triliun dan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat.
Disebutkan, dari dana sebesar itu, Pemkab Kutim bebas untuk merancang anggaran. Penggunaan dan pembagian anggaran ke masing-masing SKPD, itu melalui proses yang diatur oleh Bappeda dengan diketahui Sekertaris Kabupaten (Sekkab). Yang tak lain adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Saat pembagian anggaran tersebut, Musyafa mengaku bisa menitipkan sejumlah proyek pengerjaan di setiap dinas-dinas tertentu. Seperti di Dinas pendidikan misalnya, yang memiliki anggaran sebesar Rp45 milliar.
Dengan leluasanya, Musyafa mengaku dapat meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menitipkan pengerajaan proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh orang pilihannya.
"Saya minta sama ibu Roma (Kadisdik), kalau ada orang yang akan saya kerjakan yaitu terdakwa Deki," tambahnya.
Ia menjelaskan semua SKPD tidak akan berkutik apabila dia meminta sejumlah proyek. Lantaran setiap SKPD telah mengetahui, bahwa Musyafa adalah orang dekat sekaligus kepercayaan Bupati. Yang artinya setiap permintaannya tidak boleh ada yang ditolak.
Selain Disdik, anggaran yang turut diatur penganggaranya oleh Musyafa adalah di Bagian Perlengkapan Setkab Kutim. Dengan anggaran sebesar Rp6 milliar, proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor bernama Serinta. Kemudian ada juga Anggaran di Dinas Sosial yang dengan besaran Rp2 milliar. Di sana dia turut mengelola anggaran, namun tak mengetahui pihak mana yang mendapat pekerjaan proyeknya.
"Di BPKAD itu ada sebesar Rp4 milliar saya juga bisa mengelola, tapi tak tahu siapa yang bakan mengerjakan," ucapnya.
Sementara itu, untuk Anggaran di Dinas PUPR Kutim ada terdapat aspirasi bupati sebesar Rp15 milliar sampai Rp20 milliar. Di mana proyek aspirasi itu dikerjakan noleh terdakwa Aditya Maharani.
"Semua titipan ini saya sampaikan kepada Edward Azran selaku kepala Bappeda Kutim. Dia sudah mengetahui kalau saya akan meminta anggaran. Karena dia tau, kalau saya dekat dengan Bupati,"
"Sejumlah titipan proyek selanjutnya saya laporkan ke Pak Ismu. Bilangnya 'atur saja'. Menurut saya itu adalah izin dari bupati," sambungnya.
Dari setiap proyek titipan tersebut, Musyafa akan menerima uang dengan jumlah besar. Hasil dari pungutan para rekanan swasta. Aliran uang tersebut nantinya akan mengalir ke rekening miliknya apabila sudah pencairan termin.
"Saya tidak pernah mematok berapa besarannya. Tapi biasanya dikisaran 10 persen dari perproyek. Uang itu sebagai bentuk terimaksih karena telah mendapat pekerjaan. Nah hasil uang itu saya kumpulkan sendiri dan saya simpan direkening pribadi," tutup Musyafa.
Sementara itu, sidang yang berlangsung hingga lima jam lamanya terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim karena keterbatasan waktu pemeriksaan keterangan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (5/9/2020) siang ini. Dengan memintai keterangan dari Ismunandar dan Suriansyah.
"Terimakasih atas keterangan pak Musyafa. Baik karena keterbatasan waktu, sidang kita tunda sampai besok dengan agenda yang sama," tutup agung Sulistiyono. (tim redaksi Diksi)