Sabtu, 18 Mei 2024

Di Persidangan, Terungkap Fakta Ismunandar Meminta Sejumlah Uang untuk Maju Pilkada 2020

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 6 Oktober 2020 6:41

Suasana persidangan kasus rasuah dilingkup Pemkab Kutim, yang baru menghadirkan satu dari tiga saksi yang diagendakan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Persidangan kasus dugaan suap dilingkungan Pemkab Kutim  anggaran 2019-2020, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (5/9/2020) sore kemarin. 

Persidangan ini kembali menghadirkan dua terdakwa pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deki Aryanto sebagai rekanan swasta Pemkab Kutim. Diketahui keduanya telah melakukan tindak pidana gratifikasi ke sejumlah pejabat tinggi di Kutim, agar mendapatkan sejumlah paket pekerjaan proyek infrastruktur. 

Kali ini sidang lanjutan dipimpin Agung Sulistiyono dengan didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo. Agendanya masih pemeriksaan keterangan saksi. 

Mereka itu ialah Ismunandar Mantan Bupati Kutim, Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mejelis Hakim langsung melemparkan sejumlah pertanyaan kepada Saksi Musyafa yang kala itu berperan sangat penting dalam partik kasus suap tersebut.

Musyafa mengawali keterangannya terkait asal muasal suap itu bisa terjadi. Yakni berawal ketika sang Bupati meminta kepada dirinya untuk mencarikan uang dengan jumlah besar pada medio Mei lalu. 

Uang itu nantinya akan digunakan sebagai modal Ismunandar yang berencana akan kembali berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Beliau bilang ke saya ada memiliki tanggungan, jadi saya diminta untuk mencari (uang) biar bisa membayar tanggungan itu," ucap Musyafa dalam persidangan

Sumber uang yang dimaksud, rupanya berasal dari para rekanan swasta. Mereka yang akan dimintai uang. Nantinya mendapatkan imbalan sejumlah pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur. Rekanan swasta yang dihubungi Musyafa kala itu  ialah Aditya Maharani Yuono Direktur PT Turangga Triditya Perkasa.

"Saya minta ibu Aditya supaya bisa bantu pak Ismu (Ismunandar) menyelesaikan tanggungannya. Dan ibu Aditya bersedia, yang mulia," terangnya.

Usai percakapan itu, Musyafa lantas memerintahkan terdakwa Aditya Maharani untuk bertatap muka secara langsung kepada Ismunandar

Dari pertemuan itu lah, Aditya Maharani nantinya akan mendapatkan enam paket pengerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Kutim yang totalnya senilai Rp 15 miliar.

Enam paket proyek itu terbagi dari pengerjaan pembangunan Embung di Desa Maloy senilai Rp8,3 miliar. Pembangunan rumah tahanan Polres Kutim Rp1,7 miliar dan pembangunan Jalan Poros di Kecamatan Rantau Rp9,6 miliar.

Kemudian, pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar, Optimalisasi pipa air bersih senilai Rp5,1 miliar, terakhir pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jalan APT Pranoto Sangata senilai Rp1,9  miliar. 

"Setelah itu, ibu Aditya mengirimkan uang Rp5 miliar. Kemudian saya yang beritahu ibu Aditya kalau dia dapat proyek pengerjaan itu," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews