Jumat, 22 November 2024

Di Persidangan Kasus Rasuah Kutim, Lebih 3 Orang Beri Kesaksian yang Meringankan Ismunandar- Encek UR Firgasih

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 9 Februari 2021 8:37

FOTO : Sidang kasus rasuah Kutim kembali berlanjut dan majelis mendengarkan pembelaan kesaksian terdakwa/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus tindak rasuah yang dilakukan Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Istrinya Encek UR Firgasih sebagai Mantan Ketua DPRD Kutim kembali memasuki agenda persidangan pada Senin (8/2/2021) kemarin. 

Pada sidang lanjutan yang beragendakan pembelaan saksi meringankan terdakwa, diketahui kalau sosok orang nomor satu di Kutim bersama istrinya ini cukup dekat dengan masyarakatnya.

Tidak ada jarak, kerab hadir untuk membantu, serta tak membedakan golongan tertentu. Seperti itulah, yang ingin coba digambarkan oleh para saksi didalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.

Apa yang telah disampaikan para saksi ini, diharapkan dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa, ketika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mantan dua pejabat tinggi di Kutim tersebut.

Ada sebanyak enam saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Tiga saksi dari terdakwa Ismunandar dan sisanya dari Encek UR Firgasih.

Untuk saksi terdakwa Ismunandar, adalah Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng dan Sayid Sulaiman Al Idrus. Sedangkan saksi terdakwa Encek UR Firgasih ada Harsito, Junaidi dan Priyanto. Dengan kembali menghadirkan dua terdakwa penerima suap, yakni Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, dan sang Istri sekaligus mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih sebagai pesakitan. 

Pejabat eksekutif dan legislatif di Kutim ini didakwa menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta, dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp22 miliar. Timbal balik dari sogokan yang mereka terima, dengan menghadiahi para rekanan swasta berupa paket pekerjaan proyek infrastruktur. Pasutri tersebut saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin oleh Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, didampingi Ukar Priyambodo dan Lucius Winarno sebagai hakim anggota, lebih dahulu memintai keterangan saksi dari tiga terdakwa Encek UR Firgasih

Secara bergantian, Harsito, Junaidi dan Priyanto menyampaikan kesaksiannya atas kinerja terdakwa Encek. Disebutkan, Harsito sebagai Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kutim itu, mengaku pernah mendapatkan bantuan dana dari Ketua DPRD Kutim, sebesar Rp60 juta. 

"Iya benar, untuk keperluan pembangunan sekolah kami yang mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK)," ungkap Harsito ketika ditanya di dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Harsito lalu diminta untuk menyampaikan proses penerimaan bantuan dana dari Ketua DPRD Kutim

"Awalnya saya diminta untuk membuat proposal. Sebenarnya didalam proposal itu hanya meminta nominal bantuan sebesar Rp50 juta. Tapi diluar dugaan kami, itu kami dikasih Rp60 juta. Jadi saya kaget. Saya bilang, ini salah bu, tapi beliau bilang tidak. Karena Rp10 juta saya (Encek) yang kasih," tutur Harsito sembari menjelaskan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews