Jumat, 17 Mei 2024

Di- PAW, Nursobah Melawan, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Merasa Tak Pernah Dipanggil Klarifikasi 

Koresponden:
diksi redaksi
Rabu, 12 Oktober 2022 16:41

Nursobah, anggota DPRD Samarinda yang di-PAW oleh PKS Samarinda/ Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA  – Polemik Pergatian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samarinda, Nursobah berbuntut panjang.

Nursobah melawan keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan menggugat 10 pihak – pihak yang terkait dengan Pawnya sebagai anggota DPRD Samarinda di Pengadilan Negeri.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda itu menggugat menggugat partainya dari nasional hingga daerah dan Ketua DPRD Samarinda, Sekwan, KPU, wali kota Samarinda dan gubernur Kaltim.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penasihat Hukum (PH) Nursobah, Agus Sugiono mengatakan kliennya tersebut pada prinsipnya,untuk proses pengusulan PAw itu salah satunya tidak dapat melaksanakan dengan baik dari tergugat 3 dan 4. 

“Dari pihak PKS PAw tersebut terhadap pak Nursobah yang mana beliau tidak merasa dipanggil untuk klarifikasi,” kata Agus, Kamis (12/10/2022) malam.

Semestinya dalam ketentuan internal partai pemanggilan seharusnya lebih dulu dilakukan dan diselesaikan di internal partai. Menurutnya, dalam hal ini Nursobah mempertahankan posisinya sebagai warga negara dan anggota dewan.

Lanjut Agus, proses tersebut tidak fair dan adil serta tak mendasar.

“Harusnya ada upaya pemanggilan yang patut dan disidangkan di mahkamah partai,” imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews