Jumat, 20 September 2024

Di Mapolresta Samarinda, KPK Periksa 3 Orang Saksi di Kasus TPPU Rita Widyasari

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Agustus 2020 13:56

FOTO : Ruang Aula Wira Pratama, Mapolresta Samarinda kembali digunakan tim penyidik KPK untuk melanjutkan penyelidikan perkara TPPU mantan Bupati Kukar Rita Widyasari/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Diam-diam rupanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Mapolresta Samarinda

Dari pantauan media ini, sejak Selasa (11/8/2020) kemarin, bersamaan dengan pemeriksaan saksi kasus OTT Bupati Kutim Ismunandar, lembaga antirasuah ini juga memeriksa sejumlah saksi kasus TPPU Rita Widyasari di ruang Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda

Dalam siaran rilisnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan agenda Kamis (13/8/2020) hari ini lembaga anti rasuah ini melakukan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus rasuah tersebut. 

"Hari ini, bertempat di Mapolresta Samarinda penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan TPPU tersangka berinisial RIW," ucap Fikri yang diterima melalui pedan singkat whatsapp hari ini. 

Dari ketiga saksi, satu di antaranya bernama Trias Slamet sebagai pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama yang dijumpai awak media pukul 15.27 Wita tadi menuturkan ini adalah panggilan pertamanya terkait kasus tersebut. 

"Kami cuma dari pihak swasta. Kalau berapa pertanyaan saya kurang hafal. Ini baru pertama. Saya sekarang cuman sebagai staf saja. Habis ini saya mau langsung pulang," singkat Trias. 

Tak lama berselang, sekira pukul 16.05 Wita saksi lainnya bernama Hermanto Cigot sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT  Bara Kumala Sakti periode 2008/2012 terlihat keluar dari ruang Aula Wira Pratama.

Saat dijumpai awak media, pria berkacamata mengenakan tas slempang itu menolak menjawab pertanyaan awak media. 

"Jangan tanya ke saya, kalau mau tanya-tanya ke dalam saja," ketusnya pergi seraya meninggalkan Mapolresta Samarinda

Kemudian, setengah jam selanjutnya saksi terkahir dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini keluar.

Ia bernama Didi Marsono selaku Dirut PT Bara Kumala Sakti. Kepada awak media, Didi terlihat begitu santai dan menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan kepadanya. 

Rabu (12/8/2020) kemarin Didi bertolak dari kediamannya di Jakarta untuk memenuhi panggilan pertamanya oleh KPK terkait pemeriksaan saksi perkara TPPU Rita Widyasari pada hari ini yang dimulai pukul 09.30 wita.

"Pertanyaan itu intinya adakah melakukan transaksi langsung dengan dua tersangka (Rita Widyasari dan Khairudin)," kata pria berperawakan kurus ini. 

"Jawabannya tidak ada dan tidak pernah. Saya cuman tahu dengan dua tersangka dan beberapa orang lainnya, tapi tidak kenal," sambungnya. 

Sekitar enam jam menjalani pemeriksaan, Didi mengaku telah dicecar lebih dari 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pada 2014, Didi menjelaskan ia baru menempati jabatan Dirut PT Bara Kumala Sakti menggantikan pimpinan sebelumnya, yakni Hermanto Cigot.

Untuk diketahui, PT Bara Kumala Sakti sendiri merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Perusahaan ini sendiri memiliki wilayah konsesi kerukan emas hitam di kawasan Loa Kulu dan Loa Janan Kabupaten Kukar. 

Dalam perkara ini, Didi menekankan kalau permohonan izin konsesi batu bara perusahaannnya yang menyeret dua nama pejabat Kabupaten Kukar pada masa pimpinan sebelum dia. 

"Perusahaan pernah mengurus izin ditanya itu dan yang menerbitkan bupati di zaman itu belum ke gubernur. Permohonan izin itu terjadi sebelum saya," tegasnya. 

Meski dalam perkara ini, Didi mengaku baru pertama dipanggil, namun dalam perkara gratifikasi beberapa tahun lalu itu ia sempat juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bahkan sebanyak dua kali. 

"Untuk sekarang sih sepertinya sudah selesai. Kalau dipanggil lagi saya pasti siap saja. Rencana besok sudah pulang lagi ke Jakarta," tutupnya. 

Sebagai informasi, agenda KPK hari ini sebenarnya melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, yang mana dua di antaranya digelar di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta atas nama Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta. Sedangkan tiga saksi lainnya, pemeriksaan digelar di gedung Mapolresta Samarinda, yakni Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, swasta atau Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti 2008/2012 Hermanto Cigot, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama, Trias Slamet.

Pada 16 Januari 2018 lalu, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU karena diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.

Diduga Rita dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Rita dan Khairudin diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11. Sebelumnya, Rita telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews