Sabtu, 23 November 2024

Dewan Sayangkan THM yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 12 April 2023 18:13

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso Mambang

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan yang masih tetap beroperasi di bulan Ramadan menjadi perhatian khusus bagi Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso Mambang. 

Disebutkan Edy bahwa ia sangat prihatin saat mengetahui informasi pelanggaran tersebut, sebab THM harus tertib.

Ketentuan operasional tempat hiburan ini tercantum di dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor: 300/112/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok.

Tempat hiburan seperti pub, bar, karaoke dan atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live music, serta panti pijat untuk ditutup mulai dari pukul 07.00 Wita tanggal 21 Maret 2023 sampai dengan pukul 06.00 Wita tanggal 24 April 2023.

Juga ada beberapa THM dengan klasifikasi di pangkuan hotel yang tentunya sudah sesuai dengan izin. Tetapi ada beberapa juga THM yang tidak mengantongi izin dan tidak sesuai aturan Perda.

"Kalau kita lihat kebelakang izin nya itu tidak sesuai dengan peruntukkan tempat hiburan malam," kata Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Edy Alfonso Mambang.

Banyak THM yang ada di Balikpapan sekarang ini yang perijinan mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bahkan sudah menyalahi aturan dari pemerintah. 

"Kalau memang pemerintah kota memberikan izin untuk THM ya sekalian aja semuanya diizinkan, saya lebih suka itu apalagi bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," imbuhnya.

Edy berharap Pemerintah Kota dalam hal ini mesti tegas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, untuk mencegah THM yang beroperasi melanggar aturan. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews