Jumat, 22 November 2024

Dewan Gelar Rapat Anggaran Tertutup, Pokja 30: Ini Bisa Saja Permainan, UU Atur Anggaran itu Harus Terbuka

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 20 Oktober 2020 10:38

Kantor DPRD Kaltim/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah kritisi rapat tertutup Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, kini giliran Kelompok Kerja  atau Pokja 30 angkat bicara.

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menyebut sebagai anggota legislatif, DPRD Kaltim tidak paham mengenai keterbukaan informasi publik.

"Saya minta DPRD itu membuka UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disana mengatakan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD harus terbuka," ujar Buyung sapaan karibnya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsapp, Selasa (20/10/2020).

Jika pembahasan dengan sengaja dilakukan secara tertutup dan dengan pengamanan ketat, maka tidak menutup kemungkinan ada indikasi yang mengarah pada mufakat jahat.

"Mufakat jahat itu apa? korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap anggaran itu," ucapnya.

Termasuk saat membahas anggaran pokok pikiran atau aspirasi, Buyung menegaskan bahwa indikasi adanya permainan anggaran semakin kuat di lingkungan parlemen Karang Paci.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews