DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras) di Kota Tepian, Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.
Sebanyak 2.113 botol miras berhasil disita dari toko kelontong yang menjual miras secara ilegal.
Ribuan miras yang disita itu kemudian dimusnahkan.
Pemusnahan ribuan botol miras itu dilakukan di Balaikota Samarinda pagi tadi, Kamis (27/10/2022).
Langkah yang diambil oleh Pemkot Samarinda itu, mendapatkan respon positif dari anggota DPRD Kota Samarinda.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun, mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda.
Menurut Afif, miras tersebut merupakan musuh terberat DPRD dan juga masyarakat Kota Samarinda.