DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan masih menyoroti masalah terkait juru parkir liar yang menjamur di Kota Balikpapan.
Sekretaris Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin, mengatakan bahwa memang yang menjadi juru parkir liar itu menyatakan bahwa mereka adalah binaan dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, padahal sebenarnya mereka menggunakan sistem setoran.
"Misalnya 1 tempat itu per 1 bulan harus Rp 1 juta, nah tentunya mereka cari lebihnya untuk mereka sendiri, nah ini yang caranya yang kurang sehingga disebut jukir liar," kata Kamaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/7/2022).
Dengan kemudahan menjadi tukang parkir ini lantas menjadi mata pencarian banyak orang, dan akhirnya membebani pengunjung yang datang karena terus ditarik untuk biaya parkir.
Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan pun, kata Kamaruddin tidak terlalu berpengaruh, karena jukir non binaan Dishub masih tersebar liar.
"Akhirnya parkir jadi mata pencarian orang banyak yang akhirnya menjadi membebani masyarakat. Sementara penertiban yang dilakukan itu hanya seremonial sekali-sekali saja, tidak ada yang konsisten atau berkelanjutan," katanya.
Kamaruddin pun memberikan ide agar permasalahan parkir ini ada solusinya kembali ke sistem dulu yang memasukan tagihan parkir ke pajak STNK yang bebannya lebih sedikit dibandingkan jika setiap hari bayar parkir.
"Kalau mau jadi masukan buat PAD buat pemerintah harusnya dipungut tahunan saja," katanya.
"Sehingga kalau ada tukang parkir yang masih menarik biaya parkir pasti sudah dipastikan kalau itu juru parkir liar. Di tiap tempat harus sudah ada, jadi tidak mungkin ada jukir liar," pungkasnya. (Advertorial)