DIKSI.CO, PASER - Pada Senin (25/4/2022), DPRD Paser berikan 12 rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah pada tahun 2021.
Rekomendasi itu diberikan saat rapat paripurna di Ruang Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser.
Adapun ruang lingkup LKPj Bupati Paser tahun 2021 mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyebutkan LKPJ Bupati Paser tahun 2021 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, yang merupakan masa transisi dari periode Bupati dan Wakil Bupati Paser sebelumnya Tahun 2016-2021.
"Rekomendasi DPRD sebagai media evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," kata Hendra Wahyudi.
Tujuannya untuk mengharmonisasikan hubungan kerja antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan fungsinya masing-masing menuju Kabupaten Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera.
Anggota Badan Anggaran DPRD Paser Eva Sanjaya menyebutkan beberapa rekomendasi di antaranya masih belum selarasnya indikator dan target kinerja program antara dokumen LKPj Bupati Paser 2021 dengan dokumen RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026.
"DPRD meminta kepada Pemkab Paser segera melakukan sinkronisasi," ucap dia.
Ditambah lagi, ketidaksesuaian target dan realisasi kinerja pada dokumen LKPj dengan target dan realisasi kinerja yang disampaikan oleh beberapa perangkat daerah.
"Kami meminta tim penyusun LKPj agar ke depannya lebih cermat dan lebih teliti dalam melakukan penyusunan dokumen," pesan Eva Sanjaya.
Sehingga, sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, dokumen LKPj benar-benar tepat dan selaras antara data target dan capaian kinerja OPD dengan data yang diolah oleh tim penyusun. (advertorial)