Selasa, 14 Mei 2024

Denda Perbaikan Jembatan Dondang Disepakati, M. Samsun: Harus Jelas Penggunaan dan Pertanggung Jawabannya

Koresponden:
Ferry Bhattara
Senin, 26 April 2021 23:46

M. Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) menyepakati nominal perbaikan Jembatan Dondang di Kutai Kartanegara dengan pihak perusahaan yang menabrak jembatan 2 Maret lalu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim, PT. Anugrah Dondang Bersaudara (PT. ADB) dan DPUPR Kaltim menyepakati Rp 3,08 Miliar untuk perbaikan jembatan yang diresmikan pada tahun 2004 silam ini.

Kesepakatan ini disambut baik Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. 

"Bagus, harus tanggung jawab. Tapi harus jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya," ujar Samsun saat dihubungi Diksi.co, Senin (26/4/2021) malam tadi.

Pernyataan politisi PDI Perjuangan ini tak lepas dari peran dan fungsi pengawasan yang melekat di DPRD Kaltim.

"Fungsi dewan disitu (pengawasan). Harus jelas anggaran itu masuknya kemana, dan termonitor penggunaannya. Jangan sampai tidak tepat sasaran," lanjutnya.

Terkait nominal ganti rugi yang disepakati, Samsun menilai flexsibel.

"Nominalnya flexibel aja itu, bahkan bisa lebih. Tapi yg paling penting penggunaan anggarannya tepat, dan jembatan (Dondang) itu harus baik dan aman seperti sediakala. Kasihan masyarakat yang melintas disana kalau tidak aman," pungkasnya.

Sebelumnya, saat hearing antara DPUPR dan PT. ADB yang difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim, semua pihak sepakat untuk segera melakukan perbaikan disejumlah titik di Jembatan Dondang akibat ditabrak kapal milik PT. ADB.

Dalam notulensi rapat juga disebutkan akan ada pemasangan CCTV di Jembatan Dondang, tiang pancang untul kapal bersandar, serta asuransi bagi pihak ketiga. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews