Paiman Diseret ke Pengadilan, Mahasiswa dan Sopir Kalimantan Timur Bergerak
DIKSI.CO — Suara toa menggema di depan Pengadilan Negeri Samarinda pada siang yang terik. Ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Kalimantan Timur (GM-PEKAT) dan Aliansi Sopir Tenggarong Seberang berunjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
Poster-poster bertuliskan:
- “Hentikan Kriminalisasi Rakyat Kecil”
- “Keadilan Bukan Milik Berkuasa”
- “Paiman Bukan Penjahat, Ia Hanya Mencari Nafkah”
Siapa Paiman?
Paiman bin Pairi adalah seorang sopir kayu asal Tenggarong Seberang. Ia bekerja mengantar kayu dari hutan ke kota untuk menghidupi keluarganya. Namun kini ia dijadikan tersangka karena diduga membawa kayu dengan surat jalan palsu.
Barang bukti yang disita:
- Truk Isuzu NMR 71T HD putih KT 8995 NH
- 7,3 m³ kayu olahan (Meranti Merah, Keruing, Kapur)
- Ponsel Vivo biru metalik
Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai Paiman melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tuntutan:
- Penjara 2 tahun 6 bulan
- Denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan
Kuasa Hukum Menolak Kriminalisasi
Kuasa hukum Jafri Musa, S.H. (Jmj & Partner) menilai tuntutan ini bentuk kriminalisasi rakyat kecil. Menurutnya, tindak pidana seperti ini mustahil dilakukan seorang sopir. Paiman hanya menjalankan perintah kerja tanpa niat jahat (mens rea).
Solidaritas Mahasiswa dan Sopir
Massa aksi menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar tentang Paiman, melainkan simbol ketidakadilan hukum di Kalimantan Timur. Mereka menilai aparat sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara pemilik modal dan dalang utama tetap bebas.
Tiga Tuntutan Utama:
- Menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas pasal.
- Mengutamakan kemanusiaan dan kemanfaatan hukum.
- Menghentikan praktik kriminalisasi rakyat kecil, serta menindak tegas pemilik modal.
Teatrikal dan Doa Bersama
Aksi juga diwarnai teatrikal bertajuk “Sopir yang Dikorbankan”. Mahasiswa memperagakan Paiman diadili di tengah tumpukan kayu, sementara “penguasa” berdiri tenang di belakangnya. Pertunjukan ini ditutup dengan doa bersama untuk Paiman dan rakyat kecil.
Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan pledoi. Massa berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan sejati.
“Keadilan sejati tidak lahir dari ketakutan rakyat kecil terhadap hukum, tapi dari keberanian negara melindungi yang lemah.” — Syafruddin, Koordinator Lapangan.*)