DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menjadwalkan tiga kali pelaksanaan debat publik kepada pasangan calon yang bertarung di Pilwali Samarinda 2020.
Belum ada jadwal resmi kapan pelaksanaan ketiga debat publik, namun Muhammad Najib, Komisioner KPU Samarinda menyampaikan, pelaksanaan debat publik atau debat kandidat akan dilakukan selama masa kampanye.
Masa kampanye diketahui berlangsung selama 71 hari, atau sejak 26 September - 6 Desember 2020.
"Belum aja jadwal resmi, nanti kami atur di tiga hari selama pelaksanaan jadwal kampanye Pilwali Samarinda," kata Najib, Senin (21/9/2020).
Dalam pelaksanaan debat publik, KPU Samarinda akan berkerja sama dengan penyedia jasa layanan penayangan berupa perusahaan televisi, untuk menggarap debat publik tersebut.
"Debat publik dilakukan selama 3 tiga kali. Pelaksanaan debat akan berlangsung di studio televisi," jelasnya.
KPU Samarinda juga akan membatasi jumlah orang yang akan hadir di debat publik, yakni maksimal hanya 50 orang, dari seluruh paslon. Hal ini lantaran, debat publik digelar masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Maksimal 50 orang yang hadir dari seluruh paslon," jelasnya.
"Kalau misalkan 3 paslon yang lolos, berarti 50 bagi tiga, itu sesuai dengan PKPU nomor 10," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)