"Debat publik dilakukan selama 3 tiga kali. Pelaksanaan debat akan berlangsung di studio televisi," jelasnya.
KPU Samarinda juga akan membatasi jumlah orang yang akan hadir di debat publik, yakni maksimal hanya 50 orang, dari seluruh paslon. Hal ini lantaran, debat publik digelar masih dalam suasana pandemi Covid-19.
"Maksimal 50 orang yang hadir dari seluruh paslon," jelasnya.
"Kalau misalkan 3 paslon yang lolos, berarti 50 bagi tiga, itu sesuai dengan PKPU nomor 10," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)