Jumat, 22 November 2024

Datangi Polresta Samarinda, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Pembebasan Dua Tersangka Demo Omnibus

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 29 Desember 2020 6:55

FOTO : Aksi demo solidaritas di depan Mapolresta Samarinda meminta kebebasan dan keadilan bagi dua rekanan mereka yang dipidanakan pada demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Berbagai upaya terus dilakukan guna membebaskan FR dan WJ, dua mahasiswa tersangka aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 November lalu. Meski praperadilan keduanya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, namun aksi solidaritas terus digencarkan. 

Selasa (29/12/2020) pukul 11.40 Wita siang tadi, puluhan mahasiswa dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyambangi Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi,  Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang dan menggelar aksi solidaritas pembebasan rekan mereka. 

Untuk diketahui, FR dan WJ diketahui ditahan atas kasus dugaan pasal membawa senjata tajam dimuka umum serta aksi vandalisme yang dianggap kepolisian sebagai tindak penganiayaan. Sebab lemparan batu mengenai polisi yang tengah menjaga aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kaltim. 

"Hari ini DPC GMNI menggelar aksi damai tanpa orasi, tentunya dukungan solidaritas dan pengawalan bagi dua rekan kami yang ditahan pihak kepolisian," jelas Wahyu Agung Saputra selaku Humas DPC GMNI. 

Meski tak banyak melakukan orasi, namun tuntutan puluhan mahasiswa ini begitu lugas. Melalui selebaran, puluhan mahasiswa ini menyuarakan keinginan mereka dan dibagikan kepada pengguna jalan. 

Massa aksi yang datang juga membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan mereka agar kepolisian bersikap adil dalam menangani kasus yang menjerat rekan mereka.

Iklan KPC/ Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews