Jumat, 22 November 2024

Curi Ponsel untuk Kebutuhan Berobat Anak, Residivis di Tarakan Kembali Dibekuk Polisi

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 9 Maret 2024 14:44

Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra saat merilis kasus pencurian AI yang merupakan residivis. (IST)

DIKSI.CO, TARAKAN - Seorang residivis di Tarakan, Kalimantan Utara bernama AI (30) terpaksa kembali meringkuk kembali ke penjara.

Padahal AI baru sehari menghirup udara bebas, tepat pada Rabu (7/2/2024) kemarin, dan sudah kembali berulah pada Kamis (8/2/2024).

Sebab AI kembali meringkuk, karena mengaku nekat mencuri ponsel, yang mana hasil kejahatannya itu dijual untuk mendapat uang untuk biaya berobat anak di kampung.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, kalau kasus bermula dari laporan korban mengaku kehilangan ponsel di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.

"Informasi awal, korban yang baru selesai mandi di rumahnya mengaku kehilangan handphone dengan kondisi pintu (rumah) sudah terbuka," ucap Randhya, Sabtu (9/3/2024).

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian Rp 4,1 juta. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan awal. Hasilnya, penyelidikan mengerucut kalau AI adalah pelaku pencurian tersebut.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews