Sabtu, 18 Mei 2024

Cek Rincian THR untuk Non PNS dari Jokowi, Paling Besar Rp 5 Jutaan

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 12 Mei 2020 15:28

Ilustrasi THR

DIKSI.COCek Rincian THR untuk Non PNS dari Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri jelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun ini, namun juga kepada pegawai berstatus Non-PNS. Khususnya bagi Non-PNS di Lembaga Nonstruktural (LNS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai lainnya yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisia Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Beleid itu diteken Jokowi pada 9 Mei 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 11 Mei 2020. "Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," tulis Jokowi dalam PP 24/2020, dikutip Selasa (12/5).

Lantas, berapa besaran THR yang akan didapat oleh para pegawai Non-PNS?

Berdasarkan PP 24/2020, pegawai Non-PNS yang setara eselon III akan mendapat THR sebesar Rp5,35 juta. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dari pegawai di jabatan lain.

Lalu, pegawai setara eselon IV akan mendapat Rp5,24 juta. Pemberian THR juga akan diberikan kepada pegawai pelaksana Non-PNS di tingkat pendidikan sesuai tingkatan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Pegawai Pelaksana Non-PNS:

Pendidikan SD/SMP/ sederajat

- masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,23 juta

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews