Senin, 25 November 2024

Cegah Tindak Kriminalitas, Polres Berau Tindak Dua Penjual Miras Ilegal

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Januari 2023 15:58

MIRAS: JA dan SW saat dibekuk jajaran Polres Berau karena terbukti menjual miras ilegal yang kerap menjadi sebab terjadinya tindak kriminal berat. (IST)

DIKSI.CO, BERAU - Dipenghujung 2022 dan di awal 2023, Polres Berau mencatat sedikitnya telah terjadi tindak kriminal penikaman sebanyak tiga kali dan mengakibatkan dua nyawa melayang.

Dari perkara berat tersebut, polisi mencatat seluruhnya dilatarbelakangi oleh pengaruh minuman keras (miras).

Oleh sebab itu, komitmen Koprs Bhayangkara untuk mengurangi tindak kriminal dimulai dengan melakukan razia ketat terhadap para pedagang miras ilegal.

Hasilnya, jajaran Polres Berau berhasil menindak dua penjual miras ilegal pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Kedua pedagang miras ilegal itu diamankan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Berau.

Keduanya diamankan pada dua waktu berbeda, yakni JA (27) pada pukul 20.00 Wita dan SW (41) pada pukul 21.00 Wita.

“Total ada 25 botol miras jenis anggur merah cap orang tua yang diamankan,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi, Senin (16/1/2023).

Saat dirazia petugas, JA dan SW kedapatan menjual miras berbagai merek dan tidak bisa menunjukan izin jual resmi kepada petugas berwajib. Oleh sebab itu, keduanya pun langsung diamankan petugas.

Karena perbuatannya yang menjual miras ilegal dan kerap menjadi sebab kasus kriminal yang menghilangkan nyawa seseorang, keduanya pun kini harus menjalani hukuman.

Yakni dengan jeratan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan bahwa penindakan miras ilegal sesuai dengan komitmen yang telah dikeluarkannya.

“Kita terus lakukan penindakan. Untuk mencegah peredaran miras makin marak,” ujarnya.

Ia menuturkan, di awal tahun baru 2023 ini saja, sudah ada dua kasus penganiayaan berupa penikaman yang disebabkan oleh miras dan salah satu korban meninggal dunia. Begitu pula yang terjadi dipenghujung 2022 kemarin.

“Karena dalam pengaruh minuman alkohol, orang tersebut menjadi tidak sadar diri. Ia tidak tahu apa yang dia lakukan. Orang tersebut juga tidak mengetahui apa yang dilakukannya saat mabuk apakah akan berdampak baik atau buruk untuk dirinya maupun orang lain,” bebernya.

Orang nomor satu di Polres Berau itu mengimbau, agar masyarakat menghindari dan menjauhi miras dan narkoba. Karena kalau sudah mencobanya dan ketagihan, tentu ini akan berdampak buruk padanya dan lingkungan sekitarnya.

“Mari jauhi miras, kita jaga konduktifitas Kabupaten Berau agar selalu aman dan damai,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews