DIKSI.CO, SAMARINDA - Demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin merebak di Kota Tepian, dengan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Samarinda yang akan merencanakan pembatasan akses jalan dari arah Balikpapan, jajaran Polresta Samarinda telah menyiagakan 16 personelnya untuk di setiap ruas jalan yang akan menjadi fokus utamanya.
Merujuk surat edaran ber nomor 551.1/0433/100.05 pembatasan akses jalan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 3-24 April mendatang. Ruas jalan yang akan di awasi sendiri ialah Jalan Soekarno-Hatta di titik simpang tiga KM-4, Loa Janan Ilir, Samarinda dan akses keluar masuk jalur Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
"Intinya kita mendukung kebijakan pemerintah," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat dikonfirmasi.
Polisi berpangkat melati tiga ini menyebut, pembatasan akses jalan itu bukan untuk menghalangi roda perekonomian, hanya saja untuk melakukan pembatasan agar memutus mata rantai Covid-19.
"Kita kan hanya mencegah agar penyakitnya tidak menyebar. Personel sudah kita persiapkan baik dari TNI/Polri beserta seluruh instansi terkaitnya," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, pada Kamis (2/4/2020) pagi tadi, seluruh jajaran terkait dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dishub dan PMI tengah menggelar simulasi untuk melancarkan kegiatan besok beserta seluruh pembekalan yang dibutuhkan. Lebih rinci dijelaskan Kasar Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso aparat kepolisian sedikitnya akan menurunkan 32 personelnya di dua titik lokasi pengawasan akses jalan tersebut.
"Setiap titik kami siagakan 16 personel. Pengawasan akan kita berlakukan selama 24 jam dengan pembagian beberapa shift jaga dan akan dimulai besok (Jumat)," ucap Erick.
Selain pembekalan untuk melakukan pengawasan arus jalan, lanjut Erick, personel gabungan sendiri yang telah melaksanakan kegiatan simulasi pagi tadi juga dibekali dengan cara-cara penanganan awal kalau mendapati adanya masyarakat yang diduga terpapar wabah Covid-19.
Ditanya mengenai sanksi, Erick menyebutkan kalau hal tersebut belum ia ketahui secara jelas. Hanya saja, dalam pelaksanaan ini ia menegaskan kalau fungsi utama dari surat edaran wali kota ini bertujuan untuk membatasi arus lalu lintas masyarakat.
"Bukan arus pengiriman barang ya, terlebih logistik. Tapi tidak untuk barang-barang yang dilarang seperti narkotika dan kendaraan curian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)