DIKSI.CO, TANA PASER - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19, tim gugus tugas menggelar apel, di Halaman Pasar Senaken Paser, Rabu (22/5/2020)
Apel dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin, dihadiri oleh Kapolres Paser AKBP Murwoto, Dandim 0904 Paser Widya Jinarko.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Paser Kaharuddin mengatajan mulai hari ini pengunjung di pasar Senaken wajib menggunakan masker.
“Mulai hari ini kami mewajibkan penggunaan masker di Pasar Induk Senaken bagi penjual dan pembeli tanpa terkecuali”, ujar Kaharuddin.
Pemerintah Kabupaten Paser lanjut Baharuddin mewajibkan penggunaan masker untuk seluruh masyarakat, sebagai tindaklanjut dari imbauan pemerintah.
“Semoga masyarakat dapat melaksanakan imbauan dan anjuran pemerintah agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir khususnya Kabupaten Paser”, tegas Kaharudin.
Dalam kesempatan ini juga Kaharuddin atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa di bulan suci Ramdhan 1441 Hijirah, dan tetap mengingatkan menjalankan ibadah wajib dan sunah di rumah.