Jumat, 22 November 2024

Cari Tambahan untuk Lebaran, Pria Asal Samarinda Nekat Jualan Sabu di Berau

Koresponden:
Alamin
Rabu, 19 April 2023 17:9

AS yang diamankan petugas dengan barang bukti poketan sabu yang hendak diedarkannya di Kabupaten Berau. (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Niat mencari penghasilan tambahan untuk merayakan lebaran Idulfitri, pria asal Samarinda ini justru berakhir di kurungan besi Polres Berau pada Sabu (15/4/2023).

Diketahui, pria itu bernama AS (28). Musabab dia diamankan polisi, karena kedapatan hendak mengedarkan 8 poketan narkoba jenis sabu.

AS pun dibekuk saat berada di Jalan Poros Berau-Samarinda, Km 130 Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Berau.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan, AS bekerja sebagai sopir sekaligus pengedar narkoba. Pelaku diamankan, berkat laporan masyarakat yang curiga kepada tersangka.

“Tersangka distop saat melintas. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu di saku baju miliknya,” ucap Suradi, Rabu (19/4/2023).

Selain sabu, polisi juga turut menyita satu kendaraan roda enam bernomor polisi B 9822 BXT warna hijau, tas slempang, handphone, dan satu buah plastik klip sedang.

“Pengakuan tersangka, sabu itu akan diedarkan di wilayah Berau,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, ia mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terhimpit ekonomi. 
Bagi AS, mengedarkan sabu dapat menambah pendapatan menjelang Idulfitri. Apalagi, mengingat pekerjaannya sebagai sopir dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Pengakuannya baru sekali. Alasannya karena butuh uang jelang lebaran. Tapi apapun alasan yang diungkap, sanksi tegas tetap diberikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Meski AS telah diamankan, namun kasus peredaran narkoba itu masih terus dalam pengembangan petugas. 
Dilanjutkan perwira balok dua itu, pelaku yang saat ini mendekam di balik jeruji Mapolsek Kelay, mengakui menyesal melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku sendiri terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews