DIKSI.CO, SAMARINDA - Masa jabatan Isran Noor sebagai Gubernur Kaltim dan Wakilnya, Hadi Mulyadi akan berakhir per 1 Oktober 2023 mendatang.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud menerangkan saat ini tengah memproses untuk 3 calon Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD Kaltim melalui ketua punya kewenangan untuk merekomendasikan 3 orang," ucap Hasanuddin Mas'ud, Rabu (24/5/2023).
Diketahui berdasarkan aturan, calon Pj Gubernur Kaltim harus berada di tingkat eselon 1.
Ditanya terkait siapa yang akan disodorkan, Politisi Partai Golkar itu irit bicara terkait nama-nama yang akan dicalonkan.
"Masih kami proses. Calon Pj nanti yang sesuai dan punya eselon 1," ujarnya.