Selasa, 26 November 2024

Bupati Kukar Keluarkan SE Percepatan Vaksinasi COVID-19 Guna Wujudkan Herd Immunity 

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 22 November 2021 13:22

Bupati Kukar, Edi Damansyah/ Diksi.co

DIKSI.CO, TENGGARONG - Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, guna mempercepat capaian cakupan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera terwujud kekebalan kelompok (herd immunity) dalam menghadapi pandemi COVID-19, dimana sampai dengan tanggal 16 November 2021 cakupan vaksinasi di Kabupaten Kutai Kartanegara baru mencapai 55,5%.

Maka, lanjut Bupati Kukar Edi Damansyah, dirinya mengeluarkan Surat Edaran nomor B-2280/DINKES/065.11/11/2021, tentang Percepatan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut kami mendorong peran aktif semua pihak untuk melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi semua elemen masyarakat sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan pendataan serta memfasilitasi dan memobilisasi pegawai/karyawan dilingkungan unit kerjanya dan masyarakat di wilayah administrasinya yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19 pada Sentra Vaksinasi yang telah ditentukan maupun kegiatan Vaksinasi Bergerak yang dilakukan oleh Tim Vaksinasi Kesehatan Kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas.

"Saya juga menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT untuk bersama FORKOPIMCAM memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Sentra Vaksinasi dan di tempat sumber kegiatan masyarakat (Pasar, Terminal, BPU, dll) serta memfasilitasi kegiatan Vaksinasi Bergerak yang dilakukan oleh Tim Vaksinasi Kesehatan Kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas untuk melakukan kegiatan vaksinasi berbasis Kelurahan/Desa, " ungkapnya.

Fasilitasi yang dimaksud lanjut Edi Damansyah, terutama dalam hal pendataan dan mobilisasi sasaran vaksinasi, penyediaan tempat serta sarana prasarana vaksinasi COVID-19 di Kelurahan/Desa. Mengoptimalkan fungsi Rukun Tetangga (RT) dalam melakukan pendataan dan mobilisasi sasaran vaksinasi serta pengawasan warga yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 di lingkungannya. 

"Dan selalu berkoordinasi dengan UPTD Puskesmas setempat serta memantau perkembangan dan kelancaran kegiatan pada Sentra Vaksinasi dan Vaksinasi Bergerak di wilayahnya setiap minggu agar kekebalan kelompok (herd immunity) di Kabupaten Kutai Kartanegara segera terwujud, " harapnya. 

Ia mengaku, pihaknya juga meminta setiap Perusahaan/BUMN/BUMD WAJIB memastikan kepatuhan semua sub kontraktor atau rekanan kerjanya terhadap pelaksanaan vaksinasi COVID-19, seluruh karyawannya serta memfasiltasi penyediaan tempat dan sarana prasarana vaksinasi COVID-19 di wilayah perusahaan maupun Kelurahan/Desa yang berada dalam wilayah operasinya. 

"Lalu penguatan peran 4 Pilar (Pemerintah, TNI, POLRI dan Dunia Usaha) guna membantu percepatan vaksinasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan peningkatan peran aktif TNI / POLRI dalam pelaksanaan sosialisasi, edukasi dan mobilisasi sasaran vaksinasi ke Sentra Vaksinasi yang telah ditentukan maupun kegiatan Vaksinasi Bergerak yang dilakukan oleh Tim Vaksinasi Kesehatan Kabupaten dan seluruh UPTD Puskesmas, " paparnya. 

Ia menambahkan, masyarakat maupun perusahaan apabila ingin melakukan percepatan vaksinasi dapat menghubungi  Call Centre Percepatan Vaksinasi COVID-19 Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara : 0822-5117-1009 atau 0822-5355-9767 atau menghubungi UPTD Puskesmas di wilayah setempat. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews