Sabtu, 23 November 2024

BPOM Berikan Izin Darurat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Samarinda Tunggu Edaran Resmi Kemenkes RI

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 7 November 2021 5:4

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat keputusan terkait vaksinasi kepada anak.

Dalam keputusannya, BPOM memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Dengan terbitnya izin penggunaan darurat itu, maka anak usia 6-11 tahun telah diperkenankan mendapat vaksin Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, dr Ismed Kusasih, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda mengungkap pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Kesehatan RI.

"Iya itu vaksinasi anak 6-11 tahun belum ada edaran resmi dari Kemenkes RI," ungkap dr Ismed, Minggu (7/11/2021).

Sebelum memberikan suntikan vaksin kepada anak-anak, dr Ismed menegaskan pihaknya terlebih dahulu terbitnya edaran resmi dari Kemenkes RI tersebut.

"Jadi kami menunggu dulu edarannya," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews