DIKSI.CO, SAMARINDA - Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat keputusan terkait vaksinasi kepada anak.
Dalam keputusannya, BPOM memberikan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun.
Dengan terbitnya izin penggunaan darurat itu, maka anak usia 6-11 tahun telah diperkenankan mendapat vaksin Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, dr Ismed Kusasih, Kepala Dinas Kesehatan Samarinda mengungkap pihaknya masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Kesehatan RI.
"Iya itu vaksinasi anak 6-11 tahun belum ada edaran resmi dari Kemenkes RI," ungkap dr Ismed, Minggu (7/11/2021).
Sebelum memberikan suntikan vaksin kepada anak-anak, dr Ismed menegaskan pihaknya terlebih dahulu terbitnya edaran resmi dari Kemenkes RI tersebut.
"Jadi kami menunggu dulu edarannya," imbuhnya.