"Sabu itu sudah dikemas dalam poketan kecil. Kami temukan di dalam tas kecil warna merah hitam di meja," ucapnya.
Tak bisa berkelit, Deril pasrah digelandang ke Polresta Samarinda. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (2), 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena kasus narkoba seperti ini pasti merupakan sebuah jaringan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)